PANGKEP - Puluhan warga belum menerima sertifikat program PTSL meski sudah mengeluarkan biaya di Kelurahan Bawasalo, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sekitar 24 warga Bawasalo pada pengurusan sertifikat program PTSL pada tahun 2019 saat ini belum ada ditangan pemilik tanah yang tertera pada daftar dan 14 warga yang tidak diketahui keberadaan berkas pengajuannya.
Belum diketahui pasti apa penyebab sehingga pengurusan penerbitan sertifikat PTSL warga belum diterbitkan dan diterima hingga tahun 2023 ini, namun warga tersebut sudah mengeluarkan biaya mulai dari Rp.250.000 berdasarkan data investigasi media ini.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu staf kelurahan Bawasalo inisial (i) saat dihubungi via telepon seluler yang kebetulan bersama sekertaris lurah.
"Ada 24 warga yang saat ini belum menerima sertifikat PTSL pada pengurusan tahun 2019 tapi sudah ada di pertanahan, namun yang 14 orang belum diketemukan berkasnya, "kata (i) bersama Seklu ke media ini. Pada Senin (12/06/2023).
Hal itu dipertanyakan sejumlah pihak termasuk pengurus DPW JNI Provinsi Sulawesi Selatan Hasyim
"Tentu program pemerintah ini baik untuk masyarakat Indonesia, namun jika hal yang terjadi di kelurahan Bawasalo perlu dikawal dan diawasi bersama dan jika ada yang mencoba merugikan warga melalui program ini maka kami siap melaporkan ke APH, " kata Hasyim.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Permasalahan ini telah ditanggapi serius oleh warga dan sejumlah kalangan jika dalam waktu dekat sertifikat warga belum diterimanya.
"Siap memantau, mengawasi dan melaporkan, " tegas Hasyim.
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
(JNI)