Terdakwa Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif di Kantor Cabang PT Penggadaian Rantepao Divonis Penjara 3 Tahun,

    Terdakwa Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif di Kantor Cabang PT Penggadaian Rantepao Divonis Penjara 3 Tahun,
    Terdakwa Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif di Kantor Cabang PT Penggadaian Rantepao Divonis Penjara 3 Tahun,

    MAKASSAR - Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ir.Abdul Rahman Karim, S.H., membacakan Putusan Pidana terhadap Terdakwa Heri Malino (selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao) dan Terdakwa Wal Ashri Nur (selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao) dimana kedua Terdakwa terbukti secara bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT.Pegadaian Cabang  Pada hari ini Senin tanggal 12 Februari 2024, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar

    Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana. Setelah melalui proses pemeriksaan alat bukti, maka Penuntut Umum Kejati Sulsel berkesimpulan bahwa terdakwa Heri Malino bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Penuntut Umum menuntut agar terdakwa HERI MALINO dan terdakwa Wal Asri Nur masing-masing dijat…

    Menyatakan Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur secara bersama-sama terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana. 2). Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Heri Malino selama 3 (tiga) tahun dan pidana penjara kepada terdakwa Wal Asri Nur selama 4 (empat) tahun, menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Heri Malino dan Terdakwa Wal Asri Nur masing-masing sebesar Rp. 300.000.000, -(tiga ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan. 3). Membebankan kepada Terdakwa Heri Malino membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 134.411.649, - (seratus tiga puluh empat juta empat ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dan membebankan kepada terdakwa Wal Asri Nur untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801, - (delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh ribu delapan ratus satu rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
    Atas putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa Wal Asri Nur menyatakan menerima putusan, Terdakwa Heri Malino menyatakan sikap pikir-pikir dan Penuntut Umum juga masih menyatakan sikap pikir-pikir.  

    Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksanaan Tinggi Sulsel /HR

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Hadapi Pesta Demokrasi 2024 di Marang, Camat...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Kesiapan Pemilu, Dandim 1421/Pangkep...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami