PANGKEP- Pemerintah kelurahan dan desa merupakan ujung tombak dalam penanganan stunting. Sehingga, peran maksimalnya sangat dibutuhkan.
Olehnya itu, pemerintah kabupaten Pangkep saat ini tengang merancang peraturan bupati tentang percepatan penanganan stunting.
Penyusunan perbup dilakukan melalui pertemuan aksi 4 penanganan stunting, di salah satu hotel di Makassar.
Sekretaris daerah Pangkep, Hj Suriani yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan, kegiatan ini terkait upaya Pemda Pangkep dalam penanganan dan percepatan penurunan angka stunting.
Pertemuan ini, terkait perbup tentang keweangan desa lurah dalam penaganan dan percepatan stunting.
"Harapan kami, setelah desiminasi ini untuk bagaiamna semua pemantu kepentingan, pemerintah kabupaten, desa lurah dan masyarakat bersama-sama berkolaborasi dalam melakukan upaya penanganan dan penurunan angka stunting di Pangkep, "jelasnya.
Kepala Badan penelitian dan perencanaan pembangunan daerah(Bappelitbangda) Pangkep, Iman Takbir menerangkan, saat ini tengah digodok penyusunan perbup tentang peran penting desa dan kelurahan dalam penanganan stunting.
"Ini penting, sebab kita melihat desa dan kelurahan menjadi ujung tombak dalam penanganan stunting. Namun, desa dan lurah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu ada kolaborasi berbagai pihak, utamanya OPD yang menangani program kegiatan penanganan stunting, "jelasnya, Selasa(7/6/22).
Olehnya itu lanjuta Iman, Pemda melakukan penguatan terhadap desa dan kelurahan terhadap peran penting desa dan kelurahan. Antara lain, bagaimana desa didalam melakukan perencanaan dan pengalokasian dana desa. Begitupun dengan kelurahan, disusun pedoman bagaimana dana kelurahan digunakan untuk penanganan stuntjng.
"Saya kira itu starting point kita dalam aksi 4 pencegahan stunting menuju Pangkep zero stuntjng 2026."tambahnya.( Herman djide)